
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan salah
satu prinsip utama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, khususnya yang berada di Padang, Sumatera Barat. Adat ini mengajarkan bahwa kehidupan bangsa dan negara harus berlandaskan hukum agama, dalam hal ini hukum Islam, yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis. Prinsip ini tidak hanya berpengaruh pada struktur sosial masyarakat Minangkabau, tetapi juga memberikan panduan tentang bagaimana mereka menjalani kehidupan sehari-hari dalam harmoni dengan norma-norma agama dan adat.
Pengertian Adat Basandi SyarakSecara harfiah, Adat Basandi Syarak,
Syarak Basandi Kitabullah berarti “adat yang bersandikan syarak, syarak yang bersandikan Kitabullah” (Al-Qur’an). Artinya, dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, adat dan syarak (hukum Islam) tidak dapat terpisahkan. Adat sebagai nilai-nilai kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun harus sejalan dengan syarak, yaitu aturan yang diturunkan oleh Allah dalam kitab-Nya, Al-Qur’an, dan dicontohkan oleh Rasulullah dalam hadis.
Adat ini memberikan panduan kepada masyarakat Minangkabau untuk menjalani kehidupan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, meskipun masyarakat Minangkabau memiliki adat yang kaya dan beragam, seluruh aspek kehidupan mereka, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun negara, harusnya selalu mencerminkan nilai-nilai syarak.
Prinsip-Prinsip Adat Basandi Syarak
Adat Basandi Syarak mencakup berbagai prinsip dan nilai yang menjadi pedoman hidup masyarakat Minangkabau. Beberapa prinsip utama dalam Adat Basandi Syarak antara lain:
Tata Krama dan Kehormatan
Dalam masyarakat Minangkabau, tata krama atau sopan santun sangat dijunjung tinggi. Setiap individu diajarkan untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta saling menghargai antar individu. Kehormatan ini didasarkan pada ajaran Islam yang mengajarkan untuk saling menghormati dan tidak merendahkan orang lain.
Kewajiban untuk Memelihara Tradisi
Masyarakat Minangkabau sangat menjaga tradisi dan adat yang sudah ada, namun dalam menjaga tradisi ini, mereka tetap memperhatikan agar segala yang dilakukan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tradisi atau adat yang berkembang harus selaras dengan syariat Islam.
Peran Wanita dan Pria
Dalam Adat Basandi Syarak, kedudukan pria dan wanita memiliki peran masing-masing. Pria bertanggung jawab sebagai kepala keluarga dan pemimpin, sementara wanita diharapkan untuk mengelola rumah tangga dengan bijaksana. Namun, hak-hak wanita tetap dihargai dan dihormati dalam budaya Minangkabau yang mengajarkan keseimbangan dalam peran gender.
Musyawarah untuk Mufakat
Prinsip musyawarah sangat dijunjung tinggi dalam masyarakat Minangkabau. Setiap keputusan yang diambil dalam komunitas harus melalui proses musyawarah dan mufakat (kesepakatan bersama). Hal ini mencerminkan ajaran Islam tentang pentingnya berdialog dan mencari solusi bersama dalam setiap permasalahan yang dihadapi.
Adat dan Syarak dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Minangkabau sangat memegang teguh prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Setiap aktivitas mulai dari pernikahan, acara adat, hingga kehidupan sosial yang melibatkan interaksi antar individu, selalu mengacu pada aturan adat dan syarak yang telah ditetapkan.
Misalnya, dalam acara pernikahan, proses adat yang dilakukan mencerminkan nilai-nilai syarak. Ada ritual-ritual seperti siraman (penyucian) dan akad nikah yang dilakukan berdasarkan ajaran Islam. Begitu pula dalam sistem pewarisan harta, yang mengikuti aturan syarak dengan mengutamakan hak-hak perempuan dan laki-laki sesuai dengan hukum Islam.
Selain itu, prinsip ini juga mengajarkan pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama, menegakkan keadilan sosial, dan selalu berlandaskan pada moralitas yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.